Ok
Daya Motor

Korupsi Aset Daerah di Majalengka, Mantan Dirut PT SMU Ditahan

Korupsi Aset Daerah di Majalengka, Mantan Dirut PT SMU Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi aset daerah, Senin (20/10/2025).-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset daerah di Kabupaten Majalengka memasuki babak baru.

Mantan Direktur Utama  (Dirut) PT  Sindangkasih Multi Utama  (SMU) berinisial DS kini telah resmi berstatus tersangka dan ditahan.

DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka. 

Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan dana sewa tanah milik pemerintah daerah. Kerugian keuangan negara atas perbuatannya itu mencapai Rp2,36 miliar.

BACA JUGA:BEM IPB Cirebon Gelar Program Roda Literasi di CFD Sumber

BACA JUGA:Anak Terjebak di Dalam Mobil, Orang Tua Panik, Damkar Turun Tangan

Kejari Majalengka menahan tersangka setelah mengantongi cukup bukti. Antara lain, hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka. 

Hasil audit itu menyatakan bahwa terdapat dana sewa lahan yang tidak disetorkan ke kas daerah. Itu terjadi pada tahun anggaran 2020, 2023, dan 2024. 

Kejaksaan menyatakan bahwa, dana sewa tersebut semestinya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp2.369.144.695,” demikian dijelaskan oleh Kepala kejadi Majalengka dilansir dari Harian Radar Cirebon.

BACA JUGA:Penganiayaan di Kuningan, Tersangka IB Lari ke Hutan Ditangkap di Majalengka

BACA JUGA:Bandung Owners of ADV Rayakan 6 Tahun Kebersamaan Bertajuk 'Stay Young To6ether'

Kajari menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Majalengka bekerjasama dengan PT Sindangkasih Multi Usaha PT SMU.

PT SMU ini sebelumnya berstatus sebagai Perusahaan Daerah (PD) Sindangkasih Multi Usaha. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait