Korupsi Aset Daerah di Majalengka, Mantan Dirut PT SMU Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi aset daerah, Senin (20/10/2025).-Baehaqi-Radarcirebon.com
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan agar perkara ini segera tuntas dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegas Hendra.
DS saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 8 November 2025.
Kejari Majalengka menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
“Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD dan aset pemerintah. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pengelola BUMD dan pejabat daerah untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan usaha yang bersumber dari kekayaan daerah.
Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan oleh tim penyidik sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penahanan DS menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Majalengka, sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa setiap rupiah uang daerah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


