Ok
Daya Motor

Korupsi Aset Daerah di Majalengka, Mantan Dirut PT SMU Ditahan

Korupsi Aset Daerah di Majalengka, Mantan Dirut PT SMU Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi aset daerah, Senin (20/10/2025).-Baehaqi-Radarcirebon.com

Lewat kerja sama tersebut, perusahaan ini diberi kewenganan untuk mengelola aset daerah sejak 2014.

Aset tersebut berupa tanah eks bengkok dan titisara yang disewakan kepada petani maupun pihak ketiga.

BACA JUGA:Penganiayaan di Kuningan, IB Cemburu Mantan Istri Mesra dengan Pacar Baru

BACA JUGA:Keren! Uang Pengembalian Korupsi CPO Dialokasikan untuk LPDP

Nah, di dalam perjalannya, ditemukan adanya penyelewengan dana sewa lahan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka yakni tidak menyetorkan pembayaran sewa dari petani ke rekening kas daerah.

Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa 39 saksi terkait kasus ini. Terdiri dari petani, pejabat Pemkab Majalengka, auditor dan pihak internal PT SMU

“Tim penyidik juga telah menyita sebanyak 318 dokumen penting dan uang tunai Rp132.612.800 sebagai barang bukti,” jelas Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025. 

Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan proses verifikasi dan pengumpulan keterangan. 

Kasus dugaan korupsi aset daerah di Majalengka ini masuk ke tahap penyelidikan sejak 12 Maret 2025 kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada 22 Mei 2025.

Selanjutnya, Kejari Majalengka mengirimkan surat permintaan audit resmi kepada Inspektorat Kabupaten Majalengka melalui Surat Nomor: B-1925/M.2.24/Fd/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. 

Hasil audit Inspektorat dengan Nomor: 700.1.2.1/1155/Irban V/2025/M tertanggal 19 September 2025 menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,36 miliar.

Berdasarkan bukti dan hasil audit tersebut, penyidik kemudian menetapkan DS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: B-02/M.2.24/Fd/10/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait