Daya Motor

Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Taiwan Dideportasi Imigrasi Cirebon

Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Taiwan Dideportasi Imigrasi Cirebon

Sebanyak 3 orang WNA asal Taiwan di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Kamis 5 Februari 2026, setelah hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran keimigrasian. Mereka masing-masing berinisial CYC (35), LKC (43), dan LSH (48).-Imigrasi Cirebon. -

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Kali ini, tindakan tegas dilakukan melalui pendeportasian terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Kabupaten Cirebon.

Ketiga WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya Kamis 6 Februari 2026, setelah hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran keimigrasian. Mereka masing-masing berinisial CYC (35), LKC (43), dan LSH (48).

BACA JUGA:Imigrasi Cirebon Tangkap 8 WNA Tiongkok, Diduga Salahgunakan Visa

BACA JUGA:Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Layanan Paspor Hadir di Grage City Mall Cirebon

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari operasi intelijen dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

“Pada 3 Februari 2026, Tim Inteldakim melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di salah satu pabrik yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon."

"Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga WNA asal Taiwan yang kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Komang, Jumat 6 Februari 2026.

Dari hasil wawancara dan pemeriksaan awal di lokasi, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). 

Namun dalam praktiknya, mereka justru melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa tersebut.

“Yang bersangkutan kedapatan melakukan pengecekan mesin serta memberikan pengarahan teknis terkait penggunaan mesin kepada para pekerja lokal."

BACA JUGA:Ironcare, Inovasi Kantor Imigrasi Cirebon Dukung Pelayanan Publik

"Aktivitas tersebut jelas tidak diperbolehkan dengan izin tinggal yang mereka miliki,” jelasnya.

Selanjutnya, ketiga WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase