Tren Modifikasi 'Gaya Luar Negeri' Berujung Tilang di Kuningan
Satu unit sepeda motor modifikasi yang menggunakan nomor palsu diamankan di Mapolres Kuningan, kemarin. -ist-radarcirebon
Polisi Tilang Motor Berpelat Thailand
KUNINGAN–Satlantas Polres Kuningan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang menggunakan nopol palsu, diduga pelat nomor luar negeri asal Thailand. Motor tersebut terjaring saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan jalan protokol Kuningan.
Kendaraan tersebut langsung diamankan karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan registrasi kendaraan di Indonesia, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas di lapangan.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menegaskan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan Polri merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.
"Kami mengamankan satu unit kendaraan roda dua karena menggunakan pelat nomor Thailand. Ini jelas melanggar aturan, karena pelat nomor kendaraan harus diterbitkan oleh Polri dan sesuai dengan dokumen kendaraan yang sah,” ujarnya, Jumat (6/3).
Menurutnya, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat memicu berbagai potensi pelanggaran hukum, terutama terkait identitas kendaraan serta kejelasan kepemilikannya.
Pihak kepolisian, kata dia, akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas kendaraan tersebut, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB serta meminta keterangan dari pemilik kendaraan.
Kapolres menjelaskan, fenomena penggunaan pelat nomor luar negeri kerap ditemukan pada kendaraan yang dimodifikasi, terutama di kalangan anak muda yang ingin tampil berbeda atau terlihat lebih gaya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa alasan estetika tidak boleh mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
"Modifikasi kendaraan boleh saja dilakukan, tetapi jangan sampai menghilangkan identitas asli kendaraan atau melanggar undang-undang. Pelat nomor merupakan identitas penting untuk pengawasan di jalan raya, termasuk dalam pemantauan melalui sistem tilang elektronik,” jelasnya.
Saat ini, sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memastikan kendaraan tersebut bukan merupakan hasil tindak kejahatan.
Atas pelanggaran tersebut, pengendara dapat dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kapolres pun mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan atribut kendaraan sesuai standar pabrikan dan regulasi kepolisian, serta tidak tergiur tren modifikasi yang berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, pengendara juga diminta selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. (ags)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

