Layanan KUA Tetap Buka Saat WFA, Permohonan Nikah Syawal Tembus 667 Ribu
Tren menikah di bulan Syawal meningkat, KUA tetap berikan layanan optimal di saat WFA. -uluer servet yüce-Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal terus menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Data Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, sejak 2023 hingga 2025, jumlah permohonan pencatatan pernikahan mencapai angka 667.000.
Lonjakan ini menjadi bukti bahwa bulan Syawal masih menjadi momen favorit bagi masyarakat untuk menikah, setelah perayaan Idulfitri.
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2026 Belum Usai, Puncak Kedua Diprediksi Akhir Pekan Ini
Tingginya antusiasme ini pun direspons serius oleh pemerintah, khususnya dalam menjaga kualitas layanan publik.
Di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA), Kemenag memastikan bahwa seluruh layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berdampak pada kualitas maupun akses layanan masyarakat.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Lodaya 2026 Ditutup, Begini Langkah Polri Amankan Puncak Balik Tahap 2
Menurut Thobib, Kemenag telah mengatur sistem kerja yang fleksibel dengan kombinasi antara kehadiran fisik dan layanan berbasis digital. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Petugas KUA, kata dia, tetap siaga melayani masyarakat secara bergiliran. Layanan tatap muka juga tetap tersedia bagi warga yang membutuhkan, sehingga proses administrasi tetap berjalan lancar.
“Petugas KUA tetap memberikan pelayanan secara optimal. Masyarakat tetap terlayani dengan baik, baik melalui layanan langsung maupun digital,” jelasnya.
Selain layanan tatap muka, KUA kini juga telah mengoptimalkan sistem digital untuk mempermudah akses masyarakat.
Salah satunya melalui platform SIMKAH yang memungkinkan pendaftaran pernikahan dilakukan secara online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

