Restorative Justice dalam Hukum Acara Pidana: Mendorong Keadilan yang Lebih Humanis

Restorative Justice dalam Hukum Acara Pidana: Mendorong Keadilan yang Lebih Humanis

Proses penyelesaian perkara hukum dengan pendekatan restorative justice.-Ilustrasi.-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Perkembangan hukum pidana di Indonesia tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mulai mengarah pada pendekatan yang lebih humanis.

Salah satu konsep yang semakin berkembang adalah restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan bersama.

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyelesaian perkara pada dasarnya mengikuti tahapan formal mulai dari penyidikan hingga persidangan.

BACA JUGA:Restorative Justice, Cara Selesaikan Kasus Pengerusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

Namun, dalam praktiknya, pendekatan restoratif mulai diakomodasi sebagai alternatif penyelesaian perkara, khususnya untuk tindak pidana ringan.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian yang tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Dalam beberapa kasus, penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan bersama dinilai lebih efektif dalam menciptakan keadilan yang dirasakan langsung oleh para pihak.

Peran aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi sangat penting dalam menerapkan pendekatan ini.

Melalui kebijakan internal, kepolisian telah membuka ruang bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Sikap IMCI Pasca Demonstrasi di Cirebon: Restorative Justice Jalan Kebijaksanaan

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengembangkan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana, dari yang semula berorientasi pada pembalasan (retributive justice) menuju pemulihan (restorative justice).

Menurut pemikiran Soerjono Soekanto, hukum yang efektif adalah hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks ini, restorative justice menjadi salah satu bentuk adaptasi hukum terhadap dinamika sosial yang mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.

Meskipun demikian, penerapan restorative justice tetap memerlukan pengawasan dan batasan yang jelas. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan ini, terutama yang berkaitan dengan kejahatan berat. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian agar prinsip keadilan tetap terjaga.

Bagi mahasiswa hukum, memahami perkembangan ini menjadi penting sebagai bagian dari pembelajaran hukum acara pidana.

Restorative justice tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga membuka wawasan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.

Pada akhirnya, keberadaan restorative justice menunjukkan bahwa hukum acara pidana di Indonesia terus berkembang menuju sistem yang lebih responsif dan berkeadilan.

Dengan pendekatan yang lebih humanis, diharapkan hukum tidak hanya menjadi alat penegakan aturan, tetapi juga sarana untuk menciptakan harmoni dalam masyarakat. (*)

Meisya Ananta adalah mahasiswa semester 4 Ilmu Hukum yang memiliki minat pada kajian Hukum Acara Pidana dan perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait