Jangan Tertipu! Ini Bahaya Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi
Masjidil Haram sebagai pusat pelaksanaan ibadah haji.-ahmad odien-Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur tawaran keberangkatan haji ilegal.
Peringatan ini disampaikan menyusul kebijakan ketat dari Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah (KJRI Jeddah) memperkuat koordinasi guna melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari praktik haji non-prosedural yang kian marak.
BACA JUGA:Perang Timur Tengah Memanas, Risiko APBN dan BBM Subsidi Jadi Sorotan Sekjen Partai Gelora
Hal tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal PHU, Puji Raharjo, dan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di kantor KJRI Jeddah.
Keduanya sepakat bahwa edukasi publik harus ditingkatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam iming-iming jalur cepat berangkat haji.
“Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk pelaksanaan ibadah haji. Di luar itu, tidak diperbolehkan,” tegas Puji Raharjo, Sabtu 4 April 2026.
Senada dengan itu, Yusron B Ambary mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memastikan jenis visa sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Ia menegaskan bahwa visa ziarah, visa kunjungan, maupun jenis visa lainnya tidak dapat digunakan untuk berhaji.
BACA JUGA:Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Jenazah Tiba di Indonesia
“Masyarakat jangan mudah tergoda janji manis. Pastikan visa yang digunakan benar-benar visa haji resmi yang diterbitkan otoritas Saudi,” ujarnya.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat keamanan Arab Saudi telah menindak sejumlah WNI yang mencoba berhaji menggunakan jalur ilegal.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan data pemegangnya.
Konsekuensi yang harus ditanggung pun tidak ringan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase
