DPR RI Pastikan BPJS PBI JKN Aktif, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien
Komisi IX DPR RI bersama pemerintah pastikan pasien peserta BPJS PBI JKN tetap mendapatkan layanan kesehatan dan tidak boleh ditolak rumah sakit.-Disway-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kabar penting bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Komisi IX DPR RI bersama pemerintah memastikan pasien peserta BPJS PBI JKN tetap mendapatkan layanan kesehatan dan tidak boleh ditolak rumah sakit.
Kepastian ini menjadi hasil rapat koordinasi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 April 2026.
BACA JUGA:Kabar Baik! 2,1 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Aktif Lagi, Ini Penjelasan Mensos
Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene mengatakan, jaminan ini diberikan untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Khususnya bagi peserta PBI JKN yang sempat dinonaktifkan sementara akibat proses pemutakhiran data.
Menurutnya, perlindungan layanan kesehatan akan diperkuat melalui penerbitan Surat Pengaktifan Kembali PBI JKN maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan BPJS Kesehatan.
“Selama proses pemutakhiran data belum selesai, seluruh peserta PBI JKN tetap dilayani tanpa biaya,” tuturnya.
Pemerintah juga didorong untuk mempercepat pembaruan data agar tidak menghambat akses layanan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Inilah Langkah Strategis RSUD Waled Tingkatkan Layanan Terhadap Pasien BPJS Kesehatan
Hal ini penting mengingat jumlah peserta yang terdampak cukup besar.
Data terbaru menunjukkan, hingga Maret 2026, sekitar 2 juta dari total 13,5 juta peserta PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan telah kembali diaktifkan. Sementara itu, sisanya masih dalam tahap verifikasi.
Selain itu, Komisi IX DPR RI juga menekankan perlunya penyederhanaan prosedur layanan dan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) nasional yang lebih jelas agar pelayanan kesehatan semakin optimal dan tidak menyulitkan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi peserta JKN, khususnya kelompok masyarakat rentan, agar tetap mendapatkan hak layanan kesehatan secara menyeluruh. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

