Terungkap! Ini Penyebab Korupsi Politik Menurut KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-kpk.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pembenahan sistem tata kelola partai politik sebagai langkah strategis untuk menciptakan Pemilu dan Pilkada yang bersih serta berintegritas.
Lembaga antirasuah itu menilai, praktik korupsi politik tidak hanya muncul saat seseorang menjabat di pemerintahan.
Tetapi sudah berakar sejak proses awal dalam dunia politik, terutama dalam sistem kaderisasi dan rekrutmen yang kerap bersifat transaksional.
BACA JUGA:OTT KPK! Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan, Uang Miliaran Disita
Dorongan tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan korupsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan negara sekaligus mengkaji sistem administrasi di lembaga pemerintahan, termasuk partai politik.
Melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada 2025, KPK mengidentifikasi tiga isu utama yang menjadi celah korupsi politik.
Ketiganya meliputi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, lemahnya tata kelola partai politik, serta belum adanya pembatasan transaksi uang kartal.
Hasil kajian ini disusun dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan partai politik, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, akademisi, hingga pengamat politik.
Dari proses tersebut, KPK menemukan setidaknya 10 poin krusial yang menunjukkan perlunya reformasi mendalam dalam sistem partai politik di Indonesia.
Salah satu sorotan utama adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.
Kondisi ini membuat proses kaderisasi berjalan tidak optimal dan rentan terhadap praktik mahar politik.
BACA JUGA:Ono Surono Muncul di Cirebon setelah Rumahnya Digeledah KPK, Pilih Bungkam Soal Kasus
Selain itu, lemahnya keterkaitan antara sistem rekrutmen dan kaderisasi turut memperbesar potensi transaksi politik di balik pencalonan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

