DPRD Catat Sejumlah Capaian di Akhir Masa Sidang II, Ini Hasilnya...
FOKuS: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon mengikuti rapat paripurna penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III dengan serius.-Samsul Huda-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menutup Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 melalui rapat paripurna, Selasa (19/5/2026).
Dalam agenda tersebut, DPRD memaparkan berbagai capaian kinerja yang telah dilakukan selama masa sidang, mulai dari fungsi legislasi, anggaran hingga pengawasan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka SH mengatakan, masa sidang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran maupun pengawasan.
“Melalui rapat paripurna ini, DPRD tidak hanya menandai berakhirnya masa sidang, tetapi juga melakukan evaluasi atas capaian kinerja sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Teguh.
BACA JUGA:Sidang Gedung Setda Kota Cirebon: Dani Mardani Tak Jadi Dipanggil, Simak Kesaksian Ahli
Selama Masa Sidang II, DPRD menggelar sejumlah rapat paripurna dengan berbagai agenda strategis, mulai dari pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027, pembahasan LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025, hingga pembentukan dan pembubaran pansus raperda.
Dalam fungsi legislasi, DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi perda.
Ketiga raperda tersebut yakni tentang Administrasi Kependudukan, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, serta Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Selain itu, DPRD juga melanjutkan pembahasan sejumlah raperda lain, di antaranya raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.
BACA JUGA:Hari Kebangkitan Nasional 2026, Sekda Kota Cirebon Soroti Kedaulatan Digital dan Perlindungan Anak
“Pada fungsi anggaran, DPRD melalui Badan Anggaran melakukan rapat kerja guna memastikan kebijakan anggaran berjalan ideal dan proporsional. Sementara dalam fungsi pengawasan, DPRD melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah, peninjauan lapangan, hingga memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025,” ungkap Teguh.
Tak hanya itu, anggota DPRD juga melaksanakan kegiatan reses, menghadiri Musrenbang Tahun 2027, hearing, audiensi, serta menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat sebagai bagian dari penyerapan aspirasi publik.
Teguh menambahkan, secara umum seluruh agenda DPRD selama Masa Sidang II berjalan sesuai rencana.
Namun, beberapa pembahasan yang belum selesai akan dilanjutkan pada Masa Sidang III, khususnya terkait pembahasan raperda dan agenda pengawasan lanjutan.
“Semoga seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat terus memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(sam/adv)
BACA JUGA:Cicilan KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Simak Tabel Angsuran 1-5 Tahun dan Syarat Pengajuannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

