DPUTR Cirebon Usulkan Penyesuaian Standar Harga Proyek Imbas Lonjakan Material dan BBM
Sunanto SSTP MSi Kepala DPUTR-Istimewa-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kenaikan harga material konstruksi dan bahan bakar minyak (BBM) di tengah pelaksanaan proyek menjadi tantangan bagi penyedia jasa konstruksi maupun pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui regulasi yang lebih fleksibel agar standar harga dapat menyesuaikan perkembangan harga pasar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Sunanto SSTP MSi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyesuaian terhadap sejumlah pekerjaan konstruksi.
Namun, perubahan harga yang terjadi selama masa pelaksanaan proyek menyebabkan beberapa kontrak mengalami keterlambatan.
BACA JUGA:PLTGU Jawa Satu Kembali Operasikan Dua Unit, Perkuat Sistem Kelistrikan Jamali
“Kami sudah berupaya melakukan penyesuaian. Beberapa kontrak memang sempat terlambat karena harus menyesuaikan harga pasar yang berlaku,” ujar Sunanto.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Cirebon itu menilai, perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai Peraturan Daerah (Perda) maupun standar harga yang selama ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Sunanto menjelaskan, kondisi ekonomi yang terus berubah membuat pemerintah daerah sulit memprediksi harga barang dan jasa dalam jangka waktu tertentu.
Terlebih, sejumlah komponen penting seperti BBM sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat serta perkembangan ekonomi nasional dan global.
BACA JUGA:DPKP Kota Cirebon Bekali 129 Personel Damkar dengan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
“Dengan kondisi ekonomi yang berubah-ubah, kita tidak bisa memastikan harga saat kegiatan berjalan. Apalagi untuk BBM, kita tidak bisa menentukan minggu ini akan naik atau turun,” katanya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Dinas PUTR mengusulkan adanya klausul khusus dalam Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait standar harga.
Klausul itu memungkinkan penyesuaian harga secara otomatis apabila terjadi perubahan harga yang ditetapkan pemerintah atau mengikuti kondisi pasar yang berlaku.
“Misalnya dibuat klausul bahwa apabila terjadi perubahan harga yang ditetapkan pemerintah atau lembaga terkait, maka standar harga mengikuti harga pasar yang ada di lapangan. Dengan begitu, regulasi tetap relevan dengan kondisi riil,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

