Tunjangan DPRD Kuningan Belum Cair 5 Bulan, Kajian Independen Ungkap Nominal yang Diusulkan
Pemaparan hasil Kajian independen terkait tunjangan pimpinan dan anggota dewan yang hingga kini belum dapat dicairkan. -Agus Sugiarto-radarcirebon.com
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan membuka secara resmi hasil kajian independen terkait tunjangan pimpinan dan anggota dewan yang hingga kini belum dapat dicairkan.
Keterlambatan pembayaran yang berlangsung hampir lima bulan tersebut terjadi karena regulasi pendukung berupa Peraturan Bupati (Perbup) masih dalam proses penyusunan.
Kondisi serupa sebelumnya juga menjadi sorotan publik karena pencairan tunjangan DPRD memang harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perbup sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Non-ASN Naik, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan
Pemaparan hasil kajian dilakukan dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kuningan, Jumat 12 Juni 2026, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai besaran tunjangan yang tengah dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Zulkarnaen, menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan secara profesional dengan melibatkan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah mengantongi sertifikasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Menurutnya, kehadiran lembaga independen bertujuan memastikan penentuan nilai tunjangan dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tunjangan perumahan, KJPP Kampianus dan Rekan Jakarta menggunakan metode pendekatan pendapatan atau income approach.
Penilaian dilakukan melalui pengumpulan data lapangan, analisis pasar, hingga perhitungan nilai sewa yang dianggap wajar berdasarkan standar profesi penilai publik.
BACA JUGA:Perbup Tunjangan DPRD Kuningan Diduga Tanpa Uji Publik, Begini Sorotan LSM Frontal
Perwakilan KJPP, Dedi Supriadi, menerangkan bahwa metode Gross Income Multiplier (GIM) digunakan untuk memperkirakan nilai properti berdasarkan hubungan antara harga aset dan potensi pendapatan sewa yang dihasilkan.
Hasil analisis tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Dari hasil kajian tersebut, nilai tunjangan perumahan yang direkomendasikan yakni Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta per bulan bagi Wakil Ketua DPRD, serta Rp19 juta per bulan untuk anggota DPRD. Besaran tersebut masih berupa nilai bruto dan belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

