DPR Dorong Revisi Total UU Perkoperasian, Herman Khaeron: Jangan Setengah-Setengah
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron saat rapat dengan Menteri Koperasi tentang pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Juni 2026. -Dokumen-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menyampaikan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu.
Menurutnya, pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.
“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial.”
BACA JUGA:Koperasi Nelayan Mati Suri, Nelayan Cirebon Terpaksa Jual Ikan Murah ke Bakul
“Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi tentang pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Juni 2026.
Dijelaskannya, pihaknya menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian.
Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan, ketidakpastian regulasi yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berdampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional.
Bahkan, kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Herman Khaeron Optimistis Ekonomi RI Tumbuh Positif pada 2027
“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung.”
“Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” tambahnya.
Menurut Herman, lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat.
Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

