Putusan MK Soal Pilkada Langsung Resmi Ditegaskan, DPR RI Siap Tindak Lanjuti
Ketua DPR RI, Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pernyataan itu disampaikan Puan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan-dpr.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Menurutnya, DPR RI akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Puan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.
BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Butuh Anggaran Rp62,4 Miliar untuk Pilkada 2029, Naik Hampir Dua Kali Lipat
Ia menegaskan, lembaga legislatif menghormati seluruh keputusan yang telah diputuskan oleh MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” ujar Puan kepada awak media.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang menilai terdapat potensi multitafsir dalam frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam aturan tersebut.
Menurut para pemohon, ketidakjelasan norma tersebut dapat membuka ruang bagi perubahan sistem pemilihan kepala daerah tanpa melalui perubahan konstitusi.
BACA JUGA:Demokrasi Prosedural dan Wacana Pilkada Melalui DPRD
Dalam argumentasinya, para pemohon menilai bahwa frasa tersebut berpotensi menjadi celah yang dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.
Karena itu, mereka meminta MK memberikan penegasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah yang harus tetap dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
Pasal yang diuji sendiri mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.
Permohonan tersebut juga dilatarbelakangi munculnya kembali diskusi dan wacana mengenai kemungkinan perubahan sistem Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

