Diproduksi di Subang, TKDN Mobil Listrik BYD M6 Capai Lebih dari 40 Persen, Apakah Bisa Dapat Subsidi?
Diproduksi di Subang, TKDN Mobil Listrik BYD M6 Capai Lebih dari 40 Persen, Apakah Bisa Dapat Subsidi?-ist/Uzone-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Kabar penting bagi konsumen yang menantikan mobil listrik keluarga dengan harga lebih terjangkau. TKDN mobil listrik BYD M6 akhirnya resmi melampaui ambang batas yang disyaratkan pemerintah, menandai babak baru produksi lokal kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
PT BYD Motor Indonesia mengonfirmasi bahwa MPV listrik yang kini dirakit di fasilitas manufaktur Subang, Jawa Barat, telah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri di atas 40 persen.
Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR and Government Relations BYD Motor Indonesia, menyampaikan kabar tersebut di sela ajang GIIAS 2026. Capaian ini menegaskan bahwa proses perakitan secara Completely Knocked Down (CKD) di tanah air berjalan sesuai peta jalan regulasi.
"Dua varian kami perkenalkan sekaligus, yakni BYD M6 EV Standard dan BYD M6 Dual Mode (DM). Ini menjadi bukti keseriusan kami tidak hanya dalam produksi, tetapi juga dalam menghadirkan teknologi," jelas Luther.
BACA JUGA:Hati-hati, Akun Kopi Roemah Kesambi Kena Hack, Jangan Klik Link!
Bagi konsumen, kehadiran dua pilihan ini cukup menarik. BYD M6 EV Standard hadir sebagai MPV listrik murni dengan daya jelajah antara 420 hingga 530 kilometer dalam sekali pengisian daya.
Sementara itu, BYD M6 Dual Mode menjadi model plug-in hybrid (PHEV) perdana di line-up BYD Indonesia. Varian ini mengombinasikan motor listrik dan mesin bensin, diklaim mampu menempuh jarak 65 kilometer hanya dengan satu liter bahan bakar.
Implikasi Capaian TKDN Mobil Listrik BYD M6 terhadap Harga Jual
Pencapaian TKDN Mobil listrik BYD M6 yang telah melebihi 40 persen membawa konsekuensi langsung pada struktur harga.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan kandungan lokal minimal 40 persen untuk periode 2022-2026 berhak mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
BACA JUGA:Puluhan Wartawan Kuningan Gelar Aksi Damai, Desak Klarifikasi soal Istilah 'Londo Ireng'
Dengan skema ini, PPN yang semula 11 persen dipangkas menjadi hanya 1 persen. Artinya, jika BYD M6 versi CBU impor sebelumnya terkena pajak penuh, unit rakitan Subang ini berpotensi mendapatkan keringanan signifikan.
Hal inilah yang membuat capaian TKDN mobil listrik BYD M6 sangat krusial, karena langsung berdampak pada daya saing harga di pasaran.
Pemerintah menetapkan skema peningkatan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) secara bertahap. Pada periode 2027-2029, syarat minimal akan naik menjadi 60 persen, dan mencapai 80 persen mulai tahun 2030.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

