Utang BPJS Majalengka Capai Rp41,2 Miliar, Berpotensi Kurangi DAU 2027
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka yang juga Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana memeberkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp41,23 miliar.-Baehaqi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Utang BPJS Majalengka kembali menjadi sorotan. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp41.236.004.491.
Angka tersebut diungkap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka yang juga Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana.
Menurutnya, persoalan tunggakan iuran tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian karena tidak hanya menyangkut kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Asep mengatakan, kewajiban pemerintah daerah dalam membayarkan iuran peserta BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA:Pixel 11 hingga HP Baterai 9.020 mAh, Ini Smartphone yang Jadi Sorotan Agustus 2026
BACA JUGA:Kasus Kredit Macet Bank Cirebon: 4 Bulan Berlalu, Tersangka Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Untuk peserta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan.
Komposisinya, 4 persen menjadi kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja, sedangkan 1 persen merupakan tanggungan peserta yang dibayarkan melalui pemotongan gaji.
“Pemkab Majalengka memiliki utang BPJS kembali sejak periode 2023-2025 sebesar Rp41.236.004.491,” kata Asep.
BACA JUGA:SSB Garuda Jaya Cirebon Raih Juara 3 dan Top Skor Turnamen Ragasakti
BACA JUGA:MENYALA! Kota Cirebon Raih 18 Medali Indonesia Muaythai Championship 2026
Utang BPJS Majalengka Bukan Persoalan Baru
Asep menegaskan, persoalan utang BPJS Majalengka bukan pertama kali terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


