2 Dua Hari Berturut-turut Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Keras di Majalengka
Kasus narkoba dan obat keras di Majalengka diungkap polisi. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 27,68 gram sabu dan 632 obat keras.-Polres Majalengka-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Polisi berhasil membongkar 2 kasus narkoba dan obat keras ilegal di Majalengka dalam waktu dua hari.
Dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka itu, dua tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti 27,68 gram sabu dan 632 butir obat keras.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) dan Selasa (11/8/2026) di sejumlah lokasi di Kabupaten Majalengka.
Ratusan Obat Keras Diamankan
BACA JUGA:Tantan Menang Telak! Ini Hasil Pemilihan Ketua PWI Jabar Periode 2026-2031
BACA JUGA:TRIKARSA Fest 2026 Digelar di Cirebon 14-17 Agustus, Ini Rangkaian Acaranya
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras yang melibatkan O.S., warga Kecamatan Lemahsugih.
Polisi menangkap O.S. pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan 427 butir Hexymer dan 205 butir Tramadol, sehingga total mencapai 632 butir.
Petugas juga mengamankan telepon seluler Oppo A16, uang tunai Rp150.000, gunting, sejumlah wadah obat, serta dompet hitam.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, pemberantasan peredaran obat yang disalahgunakan terus dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas di masyarakat.
BACA JUGA:Magang Hub Batch 1 2026 di Kota Cirebon Libatkan 15 Perusahaan, 1.359 Pendaftar
Polisi juga mengajak warga segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal.
Polisi Sita 27,68 Gram Sabu
Sehari berselang, Satresnarkoba Polres Majalengka kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

