Daya Motor

Muktamar NU 2026 Segera Digelar, 557 Pemilik Suara Sudah Terverifikasi

Muktamar NU 2026 Segera Digelar, 557 Pemilik Suara Sudah Terverifikasi

Jelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. -Ist-

JOMBANG, RADARCIREBON.COM – Persiapan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki tahap akhir.

Panitia memastikan sebanyak 557 pemilik suara telah terverifikasi dari total 590 pemilik suara yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah tersebut mencapai sekitar 97 persen dari keseluruhan pemilik suara.

BACA JUGA:Muktamar Ke-35 NU Tinggal 6 Hari, DPT Peserta Resmi Dituntaskan Panitia

Dengan capaian itu, panitia menilai Muktamar ke-35 NU secara administratif telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh peserta yang memiliki hak suara memenuhi ketentuan organisasi.

“Ini yang memiliki suara totalnya 590. Yang sudah terverifikasi 557, jadi sekitar 97 persen. Aman dari sisi forum,” kata Mohammad Nuh di Tambakberas, Jombang, Selasa 25 Agustus 2026.

Menurut Mohammad Nuh, masih terdapat sekitar 3 persen kepengurusan yang belum memenuhi persyaratan sebagai pemilik suara.

Beberapa persoalan yang ditemukan di antaranya pengurus telah meninggal dunia atau data kepengurusan belum diperbarui.

Meski demikian, kepengurusan yang masih berstatus caretaker maupun belum memenuhi ketentuan sebagai pemilik suara tetap diberikan kesempatan untuk hadir dalam Muktamar.

Namun, kehadiran mereka ditempatkan sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara.

BACA JUGA:Jelang Muktamar NU di Jombang, Ribuan Alumni KHAS Kempek Kompak Dukung Kiai Said

Panitia juga telah melakukan verifikasi secara detail terhadap data kepengurusan di setiap cabang, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Data yang diverifikasi mencakup nama Rais Syuriyah, Katib Syuriyah, ketua, sekretaris, serta masa berlaku surat keputusan (SK) kepengurusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait