Daya Motor

Respons Positif Janji DPRD Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Respons Positif Janji DPRD Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM-Respons Positif Janji DPRD Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026
- Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026), disebut-sebut membuahkan hasil.

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi menilai, aksi unjuk rasa massa mendapatkan komitmen dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Tuntutan tersebut bukan sekadar kepentingan masyarakat Pati. Tapi, sudah menjadi hajat seluruh warga negara Indonesia yang mendukung pengesahan UU Perampasan Aset," ujar Zeki, Kamis (27/8/2026).

Ia pun mengapresiasi kekompakan massa aksi. Bahkan, warga Pati dan sejumlah daerah di Jawa Tengah mendominasi barisan demonstran yang datang ke Jakarta.

BACA JUGA:3 Skema Mematikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup, Bung Ropan Soroti Fleksibilitas John Herdman

"Saya sangat memuji kekompakan warga Pati dalam memerangi korupsi secara nasional. Ini terbukti dengan kehadiran massa di Jakarta yang mayoritas didominasi warga Pati dan Jawa Tengah," katanya.

Menurutnya, perkembangan penting terjadi setelah Koordinator Aksi, Supriyono alias Botok, bertemu dengan pimpinan DPR RI.

Usai pertemuan dan rapat tersebut, pimpinan DPR disebut mengeluarkan surat yang memuat komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan massa.

Ia menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026. "Berdasarkan surat keputusan dari DPR RI, tuntutan massa aksi akan dikabulkan paling lambat 15 Desember 2026. Apabila tidak disahkan, maka Ketua DPR RI siap mundur dari jabatannya," jelasnya.

BACA JUGA:Gacor di Debut Millwall, Elkan Baggott Langsung Bikin Persaingan Lini Belakang Garuda Memanas

Kata Zekyi komitmen tersebut menjadi sinyal bahwa DPR serius merespons desakan publik terkait pemberantasan korupsi, termasuk tuntutan mengenai perampasan aset hasil kejahatan korupsi dan hukuman berat bagi koruptor.

Zeki berharap komitmen tersebut tidak berhenti sebagai janji politik. Ia meminta DPR memastikan proses pembahasan hingga pengesahan RUU berjalan sesuai tenggat yang disampaikan kepada massa aksi.

"Harapan saya DPR RI tidak ingkar janji. Pada waktunya tanggal 15 Desember 2026, UU Perampasan Aset sudah harus sah," tegasnya.

Ia menambahkan, aksi 27 Agustus tersebut menjadi bagian dari tekanan publik kepada DPR agar segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Bagi massa, aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Yamaha Gear Ultima Ramaikan Karnaval Kemerdekaan di Sukabumi, Hadirkan Motor Irit 20 Jutaan

Kini, perhatian publik tertuju pada DPR. Janji sudah disampaikan, tenggat sudah disebutkan. Tinggal menunggu apakah 15 Desember 2026 benar-benar menjadi hari lahirnya UU Perampasan Aset. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: