Antrean Haji Terbaru: Pemerintah Temukan 400 Ribu Data Tidak Valid
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.-haji.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data jamaah Haji tidak valid setelah melakukan proses validasi terhadap 5,7 juta data jamaah yang tercatat dalam antrean.
Pembenahan data tersebut berdampak pada penghitungan ulang masa tunggu keberangkatan haji.
Berdasarkan penghitungan terbaru, masa tunggu jamaah haji secara faktual kini berada di kisaran rata-rata 14 tahun.
BACA JUGA:BPIH Berpeluang Turun, Kemenhaj Tekan Biaya Penerbangan Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, validasi jutaan data jamaah merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem penghitungan antrean haji agar lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut disampaikan Dahnil seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Menurut Dahnil, proses validasi dilakukan setelah pemerintah melihat adanya perbedaan antara masa tunggu haji yang tercatat secara administratif dengan kondisi faktual jamaah.
"Dari 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang, kami menemukan ada 400 ribu data invalid," kata Dahnil.
Setelah data tersebut dibersihkan dan divalidasi, Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan penghitungan ulang terhadap antrean jamaah yang benar-benar masuk dalam daftar keberangkatan.
Hasilnya, masa tunggu faktual jamaah haji pada tahun ini disebut berada di angka rata-rata 14 tahun.
BACA JUGA:Kemenhaj Buka Hotline Aduan Mafia Haji dan Umrah, Sudah 13 Ribu Laporan Masuk
Angka tersebut cukup berbeda dibandingkan masa tunggu yang sebelumnya tercatat dalam sistem administrasi. Dahnil menjelaskan, masa tunggu haji pernah mencapai sekitar 49 tahun.
Pemerintah kemudian melakukan perubahan formula penghitungan sehingga masa tunggu secara administratif turun menjadi rata-rata 26 tahun.
Namun, setelah dilakukan validasi terhadap jutaan data jamaah, angka antrean faktual kembali mengalami perubahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

