Ribuan Tiang dan Kabel Internet di Cirebon Disorot, DPRD Usulkan Regulasi Penataan
PERLU REGULASI: Sekretaris Komisi II DPRD, Aan Setiawan SSi mendorong pemda mengkaji potensi PAD baru dari pemanfaatan tiang jaringan kabel internet melalui regulasi, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM-Ribuan tiang jaringan kabel internet menjamur di pinggir jalan. Menjalar dari satu titik ke titik lainnya.
Menembus permukiman hingga pelosok desa. Infrastruktur itu terus bertambah seiring tingginya kebutuhan internet.
Namun, ada hal yang dinilai perlu dihitung Pemerintah Kabupaten Cirebon. Berapa besar potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang untuk jaringan internet tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi, mendorong pemerintah daerah mulai mendata ribuan tiang dan jaringan kabel internet yang tertanam di ruang Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Klaim Vape Tak Picu Diabetes Dipersoalkan, Komnas Soroti Temuan Resistensi Insulin
Menurutnya, peluang PAD tersebut layak dikaji, dengan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
“Gagasan itu muncul setelah DPRD mempelajari kebijakan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Surakarta atau Solo, Jawa Tengah,” ujar Aan kepada Radar Cirebon, Kamis (15/10).
Di sana, kata Aan, terdapat skema pungutan pemanfaatan infrastruktur jaringan internet yang nilainya mencapai Rp40 ribu per titik tiang setiap tahun.
“Angkanya memang terlihat kecil jika hanya dihitung dari satu tiang. Tetapi, bagaimana jika jumlahnya ribuan? Belum lagi jaringan kabel yang membentang dan berpotensi dihitung berdasarkan panjang kabel per meternya,” terang Aan.
BACA JUGA:Tiga Perusahaan Industri di Majalengka Manfaatkan PLTS, Adopsi Energi Terbarukan Perlu Diperluas
Menurutnya, potensi itu tidak seharusnya dilewatkan begitu saja. Apalagi, jaringan telekomunikasi kini bukan hanya tumbuh di pusat perkotaan. Tiang dan kabel internet juga menjangkau kawasan permukiman hingga desa-desa.
Namun, menghitung potensi tidak boleh mendahului aturan. Pemkab Cirebon perlu memastikan lebih dahulu dasar hukum, kewenangan pemungutan, serta jenis pemanfaatan ruang yang secara sah dapat dikenai pajak atau retribusi daerah.
“Potensinya ada dan perlu dikaji. Jangan sampai peluang pendapatan daerah ini terlewatkan, tetapi tentu harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” jelasnya.
Politisi PDIP itu mendorong pemerintah daerah mempelajari skema yang diterapkan daerah lain.
Hasilnya dapat menjadi bahan kajian untuk menentukan apakah kebijakan serupa bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
