Oknum Kepsek akan Dipanggil Polisi

Jumat 19-07-2013,11:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Andi (31), sang suami yang istrinya “dicuri” oleh oknum kepsek SD berinisial Y, betul-betul mendatangi Mapolres Kuningan kemarin (18/7). Didampingi oleh kakak kandungnya, Ateng, ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit PPA (perlindungan, perempuan dan anak) Polres Kuningan. Kepada Kanit PPA, Aipda Dahroji, Andi menceritakan kronologis kejadian di ruang tamu rumahnya Selasa (9/7) dini hari lalu. Itu merupakan laporan resmi darinya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. “Harapan kami pelaku diberikan hukuman yang setimpal. Perbuatan mereka sangat memalukan dan merendahkan harga diri,” ujar ayah beranak satu yang kesehariannya menjadi guru ngaji dan imam tarawih itu. Dalam obrolan santai dengan Dahroji, Andi menduga perselingkuhan antara Mawar dengan oknum kepsek dilakukan sejak lama. Diperkuat dengan munculnya rumor “main mata” antara istrinya dengan Y. Dengan melihat dengan kepala sendiri, akhirnya Andi merasa yakin bahwa selama ini Mawar mengkhianatinya. “Tadinya saya ingin selesaikan masalah dengan jalur kekeluargaan. Saya ingin supaya Y menikahi Mawar. Tapi dia enggak mau, malah ingin membiayai sekolah anak saya saja. Memangnya saya enggak sanggup biayai anak,” ketusnya di ruang Unit PPA. Ketika dikonfirmasi, Kanit PPA, Aipda Dahroji menyebutkan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan. Affair antara Mawar dengan Y disinyalir atas dasar suka sama suka dan mereka sama-sama sudah dewasa. Sama dengan dugaan Andi, Dahroji juga mengira perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. “Keduanya sama-sama dewasa dan kelihatannya atas dasar suka sama suka, sehingga jeratan pasalnya yakni pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” terangnya. Setelah Dahroji melakukan BAP terhadap Andi, ia pun meminta keterangan dari kakak kandungnya, Ateng. Dikatakan, untuk memroses kasus tersebut dibutuhkan setidaknya tiga saksi. Setelah Ateng, dua saksi lain yakni ortu dan mertua Andi akan dipintai kesaksian. “BAP kepada Pak Andi sudah, begitu juga Pak Ateng sebagai saksi. Jadi tinggal dua saksi lagi,” ucapnya. Baru setelah semua saksi dipintai keterangan, pihaknya akan melangkah pada pemeriksaan tersangka. Kemungkinan baru pekan depan pihaknya bisa melakukan pemanggilan terhadap Y dan juga Mawar. (ded)  

Tags :
Kategori :

Terkait