Ia melanjutkan, 10 kampanye yang melanggar protokol kesehatan itu tersebar di berbagai daerah. Yakni Solok Selatan (Sumbar), Pasaman Barat (Sumbar), Mukomuko (Bengkulu), Pelalawan (Riau), Sungai Penuh (Jambi), Lamongan (Jatim), Purbalingga (Jateng), Bantul (DIY), dan Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah), Bungo (Jambi).
Bahkan, pada hari kedua kampanye, ditemukan 29 kabupaten/kota yang kampanyenya tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). “Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu. Tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan,\" papar Afifuddin.
Dia mengungkapkan pada hari kedua kampanye juga ditemukan 6.905 alat peraga yang melanggar. Pelanggaran tersebut ada di 26 kabupaten/kota. (khf/rh/fin)