Melalui kerja sama kanal platform pelaporan warga LaporCovid-19 dengan sistem, pihaknya mendukung Pemda Provinsi Jabar untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
“Platform pelaporan warga ini mempermudah warga Jawa Barat untuk melaporkan setiap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yaitu melalui penerapan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak),\" ucapnya.
Laporan pelanggaran protokol kesehatan AKB/PSBB dari fitur LaporCovid-19 bisa diakses juga melalui hotline (chatbot) Pikobar. Setiap laporan akan ditindaklanjuti pihak berwenang sesuai peraturan berlaku.
Warga Jabar bisa memanfaatkan fitur ini dengan cara mengakses link berikut: s.id/ChatbotPikobar atau di nomor 0856-9739-1854 (WA). (mid)