INDRAMAYU – Puluhan buruh migran atau mantan TKI dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Jumat (19/7). Mereka datang bersama penggiat masalah buruh migran, seperti Women Trade Center (WCC) Balqis, Forum Komunikasi Buruh Migran Indramayu (Forkabumi), dan yang lainnya. Mereka diterima oleh ketua panitia khusus (pansus) Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan, H Taufik Hidayat SH didampingi Sekretaris H Avi Arfandi, serta anggota pansus lainnya. Di hadapan pansus, mereka kembali menyampaikan tuntutan, yaitu meminta agar Raperda Perlindungan Buruh Migran dibuat raperda tersendiri dan jangan dijadikan satu dengan buruh lokal. Mereka keberatan dengan Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas dewan, karena tidak mengatur keberadaan buruh migran secara khusus. “Kalau raperda tetap dengan judul Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan, ini membuktikan kalau Pemkab Indramayu belum memiliki kepekaan dan pemahaman terhadap keberadaan buruh migran. Kami yakin isinya juga kurang fokus dan akan jauh dari harapan,” ujar Masrokhah, salah seorang perwakilan buruh migran. Menurutnya, raperda akan kehilangan ruhnya, apabila antara buruh migran dan buruh lokal pengaturannya disatukan. Masalahnya, persoalan yang dihadapi antara buruh migran dengan buruh lokal sangat jauh berbeda, sehingga pengaturannya juga harus berbeda dan tak bisa disatukan. “Kami meminta agar Raperda Perlindungn Ketenagakerjaan dibatalkan, dan buat Raperda Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya,” tandas Masrokhah. Koordinator Forkabumi, Heru Gunawan didampingi Nurhadi menegaskan, persoalan yang dihadapi buruh migran sangat kompleks. Sejak pra pemberangkatan, penempatan, hingga pasca penempatan. Karena begitu kompleksnya permasalahan, maka harus dibuatkan raperda tersendiri yang mengatur buruh migran. “Pada prinsipnya buruh migran tidak mau diwayu (dimadu, red), dan ingin ada raperda khusus,” tandas Nurhadi. Ketua Pansus H Taufik Hidayat SH kembali menegaskan, bahwa persoalan buruh migran sudah masuk dalam substansi Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, dalam raperda yang sedang dibahas tersebut juga sudah mengatur tentang keberadaan buruh migran, sejak sebelum penempatan, saat penempatan, hingga pasca penenmpatan. “Saya kira masalah judul raperda juga tidak begitu penting, karena yang penting adalah isi atau substansi di dalamnya. Insya Allah kami juga akan mengakomodasi suara para buruh migran,” tandas Taufik. (oet)
Tuntut Raperda yang Spesifik, Puluhan Buruh Migran Datangi DPRD
Sabtu 20-07-2013,12:20 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,15:30 WIB
Rekomendasi 8 HP Terlaris Juli 2026, Spek Gahar, Kamera Oke dengan Harga Terbaik
Jumat 24-07-2026,03:58 WIB
6 Mobil Bekas Murah yang Layak Dibeli Sekarang, Nyaman untuk Touring, Irit BBM, Tangguh dan Ramah Kantong
Kamis 23-07-2026,15:00 WIB
Pediksi Shio Keberuntungan 23–25 Juli 2026, 7 Shio Hoki yang Berpotensi Panen Rezeki Akhir Pekan
Kamis 23-07-2026,14:29 WIB
Massa Geruduk Balai Kota Cirebon, Desak Wali Kota Cabut Satgas Pajak dan Soroti Tunjangan DPRD
Terkini
Jumat 24-07-2026,14:08 WIB
Kemarau Panjang, Ratusan KK di Blok Kesambi Andalkan Bantuan Air Bersih Pertamina
Jumat 24-07-2026,13:57 WIB
Kondisi Terkini Lovanya Evelyn, Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Ciperna Mulai Pulih
Jumat 24-07-2026,13:39 WIB
Sopir Truk Maut di Ciperna Resmi Jadi Tersangka, Ditahan usai Tewaskan Ibu, Suami dan Bayi
Jumat 24-07-2026,13:01 WIB
Polres Majalengka Tahan Pria Berinisial NS, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak
Jumat 24-07-2026,12:30 WIB