KUNINGAN - Aksi unjuk rasa warga Desa Seda, Kecamatan Mandirancan dan sekitarnya, ke Kantor Bupati Kuningan beberapa pekan lalu, mulai mendapat solusi. Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda memastikan warga Desa Seda bisa kembali memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Kepastian itu, terungkap dalam pertemuan khusus orang nomor satu di Kota Kuda itu dengan warga Desa Seda, di aula balai desa setempat, Jumat (19/7). Ikut hadir, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Ukas Suharfaputra MP, perwakilan Balai TNGC dan camat Mandirancan. Wajah sumringah warga Seda langsung terlihat begitu bupati membacakan surat dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI. Isinya membolehkan warga Desa Seda memanfaatkan kembali hasil hutan. Baik hasil buah maupun pemanfaatan untuk kawasan wisata dengan batasan-batasan tertentu. “Alhamdulillah. Keputusan itu sangat kami tunggu. Sekarang kami bisa kembali memanfaatkan hasil dari hutan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap salah seorang warga Desa Seda. Selain menyambut gembira keputusan Kemenhut, warga Desa Seda juga mengeluhkan timbulnya wabah babi hutan dan kera yang menyerang Desa Seda. Banyak tanaman warga dirusak oleh hama babi hutan dan kera. “Dulu desa kami itu penghasil pisang berlimpah. Tapi sejak serangan wabah babi hutan dan kera, desa kami tidak pernah lagi panen buah pisang. Kemarin saja habis dirusak oleh babi hutan dan kera. Kera bahkan seringkali masuk kampung hingga masuk ke rumah-rumah penduduk,” tutur Pak Yuri, warga Desa Seda. Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda, berjanji akan mencarikan solusi secepatnya untuk mencegah wabah babi hutan dan kera tersebut. ”Saya akan secepatnya mencari solusi masalah ini. Saya akan berkoordinasi dengan semua pihak berkompeten untuk menanggulangi masalah hama tersebut,” janji bupati. Menurut bupati, hama babi hutan sebenarnya bisa dijadikan potensi wisata berburu yang bisa menarik para wisatawan. Seperti dilakukan Kabupaten Sukabumi. Selain menghasilkan pendapatan bagi desa, pun akan ikut membasmi hama babi hutan. “Tapi hal ini perlu pembicaraan lebih lanjut. Perencanaannya juga harus bagus,” tukasnya. Kaitan dengan surat keputusan Kemenhut, sebelumnya ia mengaku, telah menindaklanjuti aspirasi warga Desa Seda dengan membuat surat ke Kemenhut agar masyarakat di sekitar TNGC bisa memanfaatkan kembali (HHBK). Suratnya itu, kemudian direspon oleh Kemenhut dengan memperbolehkan warga sekitar TNGC untuk memanfaatkan hasil hutan dengan aturan atau batasan-batasan tertentu. “Dari keputusan Kemenhut ini, saya harap warga Desa Seda bisa kembali memanfaatkan hasil hutan untuk kehidupan sehari-hari tanpa harus merusak kelestarian lingkungan Gunung Ciremai. Silakan bapak ibu kembali memetik buah-buahan dan memanfaatkan hasil hutan lainnya asal jangan menebang kayu. Itu yang tidak boleh. Saya juga berharap, bapak-ibu membantu saya dalam menjaga kelestarian Gunung Ciremai,” pinta bupati. (tat)
Babi-Kera Serang Desa Seda
Sabtu 20-07-2013,12:25 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,10:00 WIB
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel di Kota Cirebon Ditangkap di Pangandaran
Selasa 22-09-2026,14:14 WIB
Pembunuhan di Hotel Cirebon: S Cemburu Lihat Mantan Istri Video Call Pria Lain
Selasa 22-09-2026,05:02 WIB
Diblokir Jurgen Klopp, Laurin Ulrich Gagal Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kloter Kedua 2026
Selasa 22-09-2026,05:02 WIB
Kasus Penyakit di RS Sumber Waras Cirebon Naik Hampir 50 Persen, Ini yang Dominan
Selasa 22-09-2026,05:13 WIB
5 Tanaman Hias yang Cocok Disiram Kopi, Suka Tanah Asam, Kaya Organik dan Bisa Tumbuh Lebih Optimal
Terkini
Selasa 22-09-2026,22:50 WIB
7 Tanaman Penyerap Bau dalam Ruangan, Rumah Jadi Lebih Segar dan Estetik, Yuk Coba
Selasa 22-09-2026,22:04 WIB
BMKG Ungkap Prediksi Musim Hujan 2026-2027: 61 Persen Wilayah Datang Lebih Lambat
Selasa 22-09-2026,21:02 WIB
Pajak Warga Jabar Biayai Pendidikan, Hampir 1 Juta Siswa Dapat Bantuan
Selasa 22-09-2026,20:28 WIB
Trilogi Mama KH Syaerozie Diluncurkan di Babakan, Jejak Sang Guru Diabadikan dalam Tiga Buku
Selasa 22-09-2026,19:59 WIB