Menundukkan Pemerintah

Selasa 06-10-2020,06:59 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Lalu, pemerintah sekarang ini berusaha menyelesaikannya. Lewat penggabungan menjadi satu, UU Cipta Kerja ini. Tempulu DPR-nya tidak rewel. Tempulu DPR lagi baik-baik kepada pemerintah.

Tapi tenaga kerja pasti akan berontak dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini.

Sejak awal pun pasti sudah diketahui: tenaga kerjalah yang akan terkena langsung.

Karena itu judul UU ini pun sebenarnya sudah dipilih yang paling bersahabat dengan perasaan tenaga kerja: UU Cipta Kerja. Dikira dengan judul itu tenaga kerja akan manggut-manggut dan berdecak kagum.

Kalau saya lebih setuju dengan blak-blakan saja: UU Peroketan Perekonomian Nasional —atau nama lain yang lebih jujur. Tujuan utamanya toh itu: menggairahkan kehidupan ekonomi. Bahwa setelah ekonomi maju akan berdampak terciptanya lapangan kerja itu adalah sunatullah.

Tapi politik memang mengajarkan: jujur saja tidak cukup. Harus pandai juga berkelit.

Maka ke depan ini, tantangannya di luar DPR: aksi buruh. Menteri ketenagakerjaan akan sulit tidur. Tapi ini sudah di luar kemampuan seorang menteri. Ini sudah menyangkut keamanan dan kestabilan nasional.

Memang, semua pengusaha mengeluhkan UU Tenaga Kerja yang lama. Yang dilahirkan di zaman Presiden Megawati. Dengan menteri tenaga kerjanya yang gegap gempita saat itu: Jacob Nuwa Wea.

2

Misalnya, bagaimana bisa ada pasal ini: seorang karyawan yang dipecat karena mencuri juga harus mendapat pesangon.

Tapi di UU Cipta Kerja yang baru ini bukan hanya pasal itu yang dihapus. Tapi juga upah minimum, cuti pribadi, karyawan kontrak, outsourcing, dan beberapa lagi.

Dasar pemikirannya: semua ketentuan lama itu tidak membuat buruh kita punya daya saing. Kalah produktif. Produktivitas satu buruh di Tiongkok disamakan dengan empat atau delapan buruh di sini.

Di sini pemerintah dituntut untuk mampu meyakinkan buruh.

Pemerintah sudah mampu “menundukkan” DPR. Kita tidak perlu tahu kiat apa yang dipakai untuk menundukkan para politikus itu.

Kini kita menunggu bagaimana kiat pemerintah untuk mengendalikan pergolakan buruh.

Mungkin pemerintah sudah punya cadangan kiat untuk itu. Sehingga perhatian saya justru pada persoalan berikutnya: bagaimana pemerintah bisa sukses “menundukkan” diri sendiri.

UU Cipta Kerja ini tidak hanya soal tenaga kerja. Soal tenaga kerja hanyalah satu saja dari 11 kluster yang ada di dalamnya.

Tags :
Kategori :

Terkait