JAKARTA- Eks pembaca berita Dalton Ichiro Tanonaka tengah jadi sorotan. Dia sempat menjadi buronan kasus penipuan dan kini ditangkap Kejaksaan Agung.
Dalton yang disebut sebagai direktur di PT Melia Media Internasional itu ternyata berstatus sebagai terpidana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Dalton pada pukul 00.40 WIB di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, awalnya mantan pembaca berita itu menjalankan usaha di PT Melia Media Internasional.
Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.
Dalton disebut bekerja sama dengan seorang bernama Harjani Prem Ramchand selaku pemilik PT Vaces Prabu Investments.
Tahun 2014, Dalton meminta Harjani untuk berinvestasi di perusahaannya.
Singkat cerita Harjani berencana menanamkan modal USD 1 juta untuk Dalton. Awalnya Harjani menyetorkan 25 persen dari USD 1 juta.