Namun saat Harjani ingin melihat capaian perusahaan, Dalton memintanya menyetorkan investasi lagi sebesar 25 persen sehingga total yang diberikan adalah USD 500 ribu.
Baca Juga: Masih Ingat Pembaca Berita Dalton Tanonaka? Nasibnya Sekarang Jadi Buronan dan Tertangkap Kejaksaan
Tiba-tiba perusahaan Dalton malah merugi sehingga Harjani merasa tertipu dan melaporkan hal ini.
Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Dalton melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalton lepas dari segala tuntutan di tingkat banding. Jaksa yang tidak tinggal diam lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasinya diterima oleh MA sehingga terpidana dijatuhi pidana selama 3 tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hari menyebut Dalton saat itu tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagi buronan.
Setelah dicari selama 2 tahun akhirnya Dalton ditangkap pada malam tadi dan kini telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba.(yud/dtc)