Kemudian, pelaku UMK juga tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dan tidak memiliki saldo di rekening lebih dari Rp2 juta. (der/fin)
Penerima Banpres Ditambah Tiga Juta
Senin 12-10-2020,19:06 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :