CIREBON- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) melalui Go Live yang memuat integrasi data perpajakan secara real time untuk pemenuhan kewajiban administrasi pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, peningkatan kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP merupakan bagian dari transformasi PLN untuk pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Integrasi data perpajakan itu untuk meningkatkan kepatuhan pajak BUMN.
\"Kami sudah mulai proses integrasi data perpajakan dengan DJP mulai 2018 dan terus ditingkatkan dalam upaya transparansi pengelolaan pajak perusahaan,\" katanya dalam acara peresmian Go Live.
Peningkatan kerja sama integrasi data perpajakan makin memudahkan korporasi menunaikan kewajiban pajak khususnya untuk PPN. Dengan integrasi data ini, proses pembayaran PPN PLN ke kas negara melalui bank persepsi dilakukan secara otomatis dan langsung. Hal ini meminimalkan kesalahan administratif, seperti salah input data.
Selain itu, kerja sama integrasi data perpajakan membuat PLN memiliki akses data faktur pajak masukan dari sistem DJP. Hal ini untuk memudahkan proses rekonsiliasi data PPN secara otomatis. Menurutnya, faktor ini akan berpengaruh signifikan dalam transparansi pengelolaan pajak PLN.
Ia menyebutkan realisasi setoran pajak PLN ke kas negara pada 2019 mencapai Rp35,6 triliun. Jumlah total setoran pajak tersebut sekitar 45%-50% berasal dari kewajiban korporasi dalam bentuk pembayaran PPN. \"Integrasi ini sangat membantu pengelolaan PPN PLN sebagai wajib pungut (Wapu),\" terangnya.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan bahwa integrasi data perpajakan menjadi salah satu reformasi perpajakan yang didorong oleh Kementerian Keuangan. Dirinya berharap, keberhasilan ini akan mendorong BUMN dan badan usaha lain untuk juga melakukan integrasi data perpajakan.
“Dengan dasar transparansi DJP dengan Wajib Pajak, tentu akan menumbuhkan rasa saling percaya. Saya bersyukur ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi DJP, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi PLN,” kata Suryo.
Implementasi Integrasi Data Perpajakan dengan DJP ini sejalan dengan Rencana Strategis DJP tahun 2020–2024, dimana DJP merencanakan penerimaan negara yang optimal melalui Proses Pengujian Kepatuhan yang Komprehensif dan Terstandarisasi.
Sebagai BUMN yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam hal penerimaan pajak bagi Negara, maka PLN terus berkomitmen mendukung setiap kebijakan dan program kerja strategis yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Cirebon Suwarno, memberikan apresiasi atas kerja sama DJP dan PLN. Menurutnya, secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak.
“Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik,” katanya.(via)