Akhirnya, Direktur PT MIT Ditangkap

Jumat 30-10-2020,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Dalam pertemuan tersebut, Hiendra meminta Rahmat sebagai kuasa hukumnya dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara gugatan dengan PT KBN, sekaligus mengurus penangguhan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mengajukan PK dan permohonan penangguhan eksekusi atas Putusan Kasasi MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasan yang digunakan dalam permintaan penagguhan eksekusi itu yakni sedang diajukan PK dan gugatan yang kedua terhadap PT KBN.

Sebagai realisasi pengurusan perkara PT MIT, pada awal 2015, Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra dan akan memberikan fee pengurusan administrasi terkait dengan penggunaan lahan depo container sebesar Rp15 miliar dengan jaminan cek Bank QNB Kesawan atas nama PT MIT senilai Rp30 miliar.

Sekitar awal 2015, bertempat di kantor PT Herbiyono Energi Industri di Office 8 Senopati lantai 11, Rezky memperkenalkan Hiendra kepada Iwan Cendekia Liman yang bisa membantunya mendapatkan pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya. Pendanaan itu akan digunakan untuk membiayai pengurusan perkara dan untuk merealisasikan kesepakatan pengurusan perkara PT MIT.

“Pada 22 Mei 2015, Rezky Herbiyono menerima uang sejumlah Rp400 juta dari Hiendra yang ditransfer ke rekening bank atas nama Rezky Herbiyono sebagai pembayaran uang muka yang dilakukan beberapa kali hingga akumulasinya mencapai Rp Rp45.726.955.000,” ungkap Lili.

Walaupun gugatan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan PK ditolak, namun Nurhadi dan Rezky Herbiyono tetap menjanjikan kepada Hiendra akan mengupayakan pengurusan perkara lahan depo container seluas 57.330 meter persegi dan areal seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Kav C 3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Provinsi DKI Jakarta yang masih dalam proses.

Atas perbuatannya, Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=HlcTVFl-0Hk
Tags :
Kategori :

Terkait