ASET tanah di gerbang masuk Kampus Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati tengah jadi sorotan. Aksi blokir akses dengan batu berukuran besar menuai perhatian.
Sampai kemarin, baik pihak IAIN Syekh Nurjati maupun dari pihak Drs M Muharram MPd tak bersedia memberikan keterangan apapun.
Baca Juga: 9 Daerah Masuk Usulan Pemekaran Termasuk Indramayu Barat dan Cirebon Timur
Berdasarkan sumber yang sama pula, Drs H M Muharram MPd yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Yakni surat pembebasan lahan dari pihak keraton.
Di spanduk penjualan tanah juga dituliskan SPH Nomor: 004/THTT-SPH/SSXIV/II/2015. Namun klaim ini juga dibantah Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) yang menyebutkan bahwa aset tersebut berstatus tanah negara, tetapi milik PDP.