CIREBON - Judi toto gelap (togel) online Hongkong hingga kini masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka WA (40) warga Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Tersangka WA ditangkap anggota Polsek Lemahabang karena kedapatan sebagai pengepul judi togel online Hongkong.
Baca juga:
Sidang Lanjutan Kasus Penghinaan Ulama di PN Kota Cirebon, Begini Pengakuan Terdakwa Jadi Mualaf
Hotman Paris Beberkan Kejanggalan Dalam Kasus Maybank Cipulir
Bernostalgia dengan Cirebon Mall
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka WA ditangkap setelah anggota Polsek Lemahabang menerima laporan dari warga.
\"Tersangka ini dengan sengaja membuka akun situs judi togel dengan nama www.jalatogel.info. Kemudian menerima pasangan dari para pejudi. Dari aksinya ini tersangka menerima keuntungan antara 30 hingg 60 persen dari total hasil pasangan dan omset per hari antara Rp250.000 hingga Rp300.000,\" katanya di Mapolresta Cirebon, Senin (9/11).
Kapolresta menegaskan, tersangka WA dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. \"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)