Revisi UMK Kota Cirebon Dikejar Deadline

Selasa 17-11-2020,10:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Harapan para buruh di Kota Cirebon agar ada penambahan terhadap persentase kenaikan upah minimum kota (UMK) 2021, berpacu dengan waktu.

Pasalnya, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 15 tahun 2018 tentang pengupahan, pada pasal 11 ayat (5), UMK yang diusulkan dari kabupaten/kota mesti sudah ditetapkan oleh gubernur pada 21 November.

Baca Juga: UMK 2021, Kabupaten Cirebon Naik Rp73.140, Kota Hanya Rp31.960

Artinya, hanya ada waktu lima hari kurang untuk merevisi kesepakatan hasil rapat pleno dewan pengupahan kota (Depeko) yang sebelumnya telah membuat berita acara kesepakatan bahwa tahun 2021 naik dengan persentase hanya 1,44 persen.

Di sisi lain, Depeko mengakui baru akan menindaklanjuti hasil pertemuan walikota dengan Apindo, dengan mengundang kembali para anggota Depeko yang berjumlah 19 orang, pada hari Rabu besok.

Selengkapnya baca di sini...

Tags :
Kategori :

Terkait