Daya Motor

Polemik Tunjangan DPRD Kuningan, PMII Soroti Legalitas dan Potensi Konflik Kepentingan

Polemik Tunjangan DPRD Kuningan, PMII Soroti Legalitas dan Potensi Konflik Kepentingan

Anggota DPRD Kuningan saat melaksanakan rapat paripurna. -Dok. Radar Cirebon -

RADARCIREBON.COM – Polemik tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus menuai perhatian publik. 

Kali ini, sorotan datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan yang menilai persoalan tersebut tidak sesederhana angka nominal semata.

Bagi organisasi mahasiswa tersebut, isu tunjangan DPRD menyentuh aspek yang lebih mendasar: legalitas kebijakan dan etika pengelolaan anggaran daerah. 

Terlebih, seluruh pembiayaan bersumber dari APBD yang notabene merupakan uang rakyat.

BACA JUGA:Jembatan Desa Munjul Ambruk Diterjang Luapan Sungai Cikanci, Warga dan TNI Bangun Jembatan Darurat

Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan, Ihab Sihabudin, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan APBD wajib memiliki landasan hukum yang kuat serta didukung kajian fiskal yang objektif dan independen.

Menurutnya, kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Pencairan Sempat Tertahan, Perbup Jadi Sorotan

Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa pencairan tunjangan DPRD untuk Februari 2026 sempat tertunda. 

BACA JUGA:Perbaikan Pipa PDAM Rampung, Distribusi Air Bersih di Kota Cirebon Kembali Normal

BACA JUGA:Dihadiri Wakapolda Jabar, Pembangunan Masjid Ponpes Daarul Mujaahid Cirebon Dimulai

Penyebabnya diduga karena belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi payung hukum pencairan anggaran tersebut.

Bahkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut tidak memproses pencairan demi menghindari risiko hukum di masa depan.

Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait kesiapan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: