Ayah Tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil

Rabu 18-11-2020,16:49 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA – Nahas nasib yang dialami remaja 16 tahun berinisial M. Warga Kecamatan Kertajati ini tengah hamil 6 bulan karena disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Itu diketahui, saat Polres Majalengka menggelar ekspos kasus kriminal di halaman Satuan Reserse, Selasa (17/11).

“Ayah tiri korban berinisial R yang saat ini berusia 63 tahun menghamili anak tirinya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya dan ibu korban melapor ke polisi,” ungkap Kapolres AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, kemarin.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan, tindakan tersebut dilakukan saat ibu korban sedang dalam kondisi tertidur pulas. Pelaku sempat mengancam korban dengan dalih tidak akan memberikan uang jajan kepada korban.

\"Pelaku telah melakukannya sebanyak 5 kali. Dan mengancam korban jika tidak mau melayani ayah tirinya, si anak tidak akan diberikan uang jajan dan sekolah tidak akan dibiayai oleh pelaku,\" ungkap Kapolres.

Bismo juga menambahkan, barang bukti dalam kasus ini berhasil diamankan dan tindakan tersebut dilakukan sejak Febuari 2020.

“Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,\" pungkasnya. (bae)

https://www.youtube.com/watch?v=RbwDrCAEeTo
Tags :
Kategori :

Terkait