BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengapresiasi keputusan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Apresiasi tersebut disampaikan Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/20) malam.
\"Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan tanggal 20 dan 21 November dengan pertimbangan situasi COVID-19,\" kata Kang Emil.
Menurut Kang Emil, apa yang dilakukan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan langkah tepat karena dapat mencegah penularan COVID-19.
Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar mengeluarkan surat bernomor 006/SP/SB/JB/XI/2020 tentang Pembatalan Aksi Unjuk Rasa.
\"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi pertemuan dengan Bapak Gubernur (Jabar) sehingga apa yang menjadi keluhan kami dapat tersampaikan, dan Bapak Gubernur telah menanggapinya secara baik dan sesuai harapan bersama,\" isi surat yang ditandatangani seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar.
Kang Emil juga melaporkan, sampai Kamis (19/11/20), ada beberapa wilayah yang belum mengirimkan nilai rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.
\"Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran,\" ucapnya. (mid)