Saat persidangan, ditemukan juga kejanggalan lainnya, seperti tempat lahir. Di buku nikah yang asli disebut FS lahir di daerah Cirebon Jawa Barat. Sementara, di buku nikah duplikat tempat lahir tercantum daerah Cilacap Jawa Tengah.
\"Kita pegang asli dengan duplikat yang mereka punya itu beda. Duplikat, FS lahir di Cilacap. Tapi buku induk lahirnya di Cirebon, jadi yang benar di mana,\" tuturnya. (cep/opl)