PENGACARA IE, Razman Arif Nasution kali ini mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (23/11). Kedatangannya itu untuk mempertanyakan lanjutan proses pelaporan nomor LP/86/VIII/2019/JATENG SPKT.
Terlapornya adalah berinisial FS mantan istri dari IE. FS dilaporkan atas dugaan akta kelahiran anak tidak sah dan duplikat buku nikah yang di keluarkan KUA Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
\"Kami sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Kasubdit, Ditreskrimum, dan penyidik. Mereka sudah menjelaskan jalannya proses laporan penyelidikan sudah sejauh mana, kepada kami,\" kata Razman Arif Nasution.
Baca juga:
45 Warga Kejaksan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Terbanyak Klaster Rumah Tangga
Cuma 4 Detik Motor Melayang di Minimarket Tuparev, Aksi Terekam CCTV
Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, KUA Mundu Tidak Dapat Memastikan Buku Nikah Sah
Razman menjelaskan, duplikat buku nikah yang dikeluarkan KUA Gandrungmangu menjadi dasar keluarnya akta kelahiran anak. Karena merasa tidak pernah melakukan pernikahan secara negara dan memiliki anak dari hasil pernikahan siri.