PENGACARA IE, Razman Arif Nasution kali ini mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (23/11). Kedatangannya itu untuk mempertanyakan lanjutan proses pelaporan nomor LP/86/VIII/2019/JATENG SPKT.
Terlapornya adalah berinisial FS mantan istri dari IE. FS dilaporkan atas dugaan akta kelahiran anak tidak sah dan duplikat buku nikah yang di keluarkan KUA Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
\"Kami sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Kasubdit, Ditreskrimum, dan penyidik. Mereka sudah menjelaskan jalannya proses laporan penyelidikan sudah sejauh mana, kepada kami,\" kata Razman Arif Nasution.
Baca juga:
45 Warga Kejaksan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Terbanyak Klaster Rumah Tangga
Cuma 4 Detik Motor Melayang di Minimarket Tuparev, Aksi Terekam CCTV
Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, KUA Mundu Tidak Dapat Memastikan Buku Nikah Sah
Razman menjelaskan, duplikat buku nikah yang dikeluarkan KUA Gandrungmangu menjadi dasar keluarnya akta kelahiran anak. Karena merasa tidak pernah melakukan pernikahan secara negara dan memiliki anak dari hasil pernikahan siri.
IE melaporkan FS ke Polda Jateng atas dugaan merekayasa buku nikah, untuk menerbitkan akta kelahiran anak.
\"IE dan FS hanya menikah siri, dan tidak mempunyai anak dari hasil perkawinan siri itu. Kalau sampai ada akta kelahiran anak, berarti ada dugaan merekayasa buku nikah. Kalau buku nikahnya asli tapi palsu berarti akta kelahiran anak juga tidak sah. Dia memaksakan keluarnya akta kelahiran anak untuk tujuan tertentu,\" paparnya.
Razman juga memberikan bukti tambahan ke penyidik Polda Jateng, terkait perbedaan redaksi yang tertulis di buku nikah dan buku induk milik KUA Mundu Kabupaten Cirebon. Saat ini proses sidang sedang berjalan di PTUN Bandung.
\"Intinya dari pihak Polda Jateng tadi memastikan ke kami, kasus ini masih berjalan dan kami berharap dapat dilakukan gelar perkara, dan kami siap memberikan fakta-fakta hukum,\" ujarnya.
Razman menambahkan, kasus yang sedang diproses di Polda Jateng lebih pada terbitnya akta kelahiran anak. \"Jadi kesimpulan bahwa buku nikah asli dan ada, tapi faktanya palsu dan tidak bisa dijadikan alat bukti, dan kami berharap polisi segera menetapkan tersangka,\" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya di sidang PTUN Bandung, dalam duplikat buku nikah, IE dengan FS berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Sementara di buku akta nikah pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat dicocokkan dengan data file dokumen original ternyata berbeda.
\"Tadi dibuka file originalnya, ternyata di situ pun berbeda. Jadi di situ tertulis nama FS ada dobel Y. Sementara, yang kita punya, tidak ada huruf Y. Lalu, nama IE juga di situ juga tidak ada dobel F,\" ungkap Razman Arif Nasution.