CIREBON - Pria berinisial RT (29) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon itu tertangkap tangan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di kontrakannya di Desa Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
\"RT kita amankan pada Jumat (11/12) di kontrakannya. Ia tertangkap tangan saat transaksi dengan pembelinya,\" papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Pengungkapan itu, bermula ketika penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Arjawinangun. Penyidik pun turun, kemudian mendapat identitas tersangka.
\"RT sudah menjadi target operasi (TO) kami selama satu minggu. Pergerakannya selama satu minggu, kita awasi. Saat sedang transaksi RT kita gerebek,\" jelasnya.
Kontrakan tersangka pun tak luput digeledah. Dari tangan tersangka, polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2.930 butir pil Trihexypenidhill, 300 butir pil Tramadol, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp14.000.
Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya, didapatkan dengan cara membeli melalui online.
\"Masi kita kembangkan, dari mana barang ini berasal. Pengakuannya, barang dapat dengan cara membeli via online,\" katanya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)