Penipu Parfum Divonis 2,6 Tahun

Kamis 24-12-2020,11:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - FZ dalang penipuan dengan modus parfum, akhirnya divonis pada sidang Selasa (22/12), kemarin di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. FZ dijatuhkan hukuman penjara 2 Tahun 6 bulan penjara oleh hakim.

\"Selasa (22/12) sudah putusan. Hakim memutuskan 2 tahun 6 bulan. Tuntutan jaksa, 3 tahun. Saya sebagai korban, merasa puas dan apresiasi kepada hakim yang sudah memproses secara adil,\" tutur MA korban penipuan, yang dilakukan oleh FZ.

MA yang mengaku rugi ratusan juta itu masih berharap uangnya kembali. Agar uang yang ditipu itu balik, MA akan melakukan upaya gugatan perdata terhadap FZ pada bulan Februari 2021.

\"Langkah ke depan saya akan lakukan gugatan perdata untuk menuntut hak saya, dengan dukungan putusan pidana hari ini. Gugatan perdatanya, saya ingin kerugian saya kembali,\" pungkasnya.

Diketahui, kronologis kasus penipuan yang dilakukan oleh FZ terjadi pada dari tahun 2019. Namun, baru dilaporkan oleh MA pada Maret 2020.

Dalam laporan itu, berawal ketika FZ mengajak MA untuk kerja sama bisnis usaha parfum. Dalam perjanjian bisnis itu, ketika MA memberikan modal untuk usahanya, akan diberikan keuntungan 10%.

Mendengar ajakan FZ, korban tergiur dan memberikan sejumlah uang melalui rekening BCA. Dalam bisnis pertama berjalan lancar.

2

Namun, setelah beberapa kali transaksi, ada kejanggalan. Terutama saat korban mengaudit uang yang diberikan kepada tersangka.

Ternyata uang tersebut dipergunakan oleh FZ, bukan untuk usaha parfum. Akan tetapi, digunakan untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan korban.

Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 883 juta. Korban pun kemudian mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian tersebut. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait