KUNINGAN – Kendati jumlah kasus positif Covid-19 masih terbilang tinggi, namun pasien yang dinyatakan sembuh secara perlahan terus meningkat. Bahkan dalam sehari kemarin (26/12), tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Justru terdapat penambahan pasien positif yang dinyatakan sembuh, jumlahnya sebanyak 81 orang. Namun di sisi lain, adapula kasus kematian akibat Covid-19 sejumlah dua orang.
Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana dalam keterangan persnya menuturkan, total kasus positif Covid-19 kini mencapai 1.893 orang. Jumlah ini terdiri dari 1.632 orang dinyatakan sembuh, 28 orang meninggal dunia dan 233 orang masih menjalani karantina.
“Ada sebanyak 81 orang sudah dinyatakan sembuh. Jika kemarin 314 orang di karantina, kini berkurang menjadi 233 orang,” imbuhnya.
Sementara jumlah total kasus rapid positif kini sebanyak 603 orang. Jumlah ini terdiri dari 502 orang dinyatakan sembuh, 27 orang meninggal dunia dan 74 orang masih menjalani karantina.
Kaitan dengan menghadapi libur nasional baik Natal maupun Tahun Baru, pemerintah daerah telah menerbitkan SE Nomor 556/3388/Disporapar tentang himbauan antisipasi menghadapi libur nasional Natal dan Tahun Baru.
“Dalam upaya antisipasi menghadapi libur nasional Natal dan Tahun Baru, diperlukan langkah-langkah untuk mengantisipasi kegiatan yang akan menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19. Karena itu, ada beberapa imbauan yang dikeluarkan pemerintah daerah,” terangnya.
Dijelaskan, khusus hiburan malam atau karaoke agar menutup sementara usahanya pada tanggal 24-25 Desember 2020 dan 31 Desember 2020. Jam operasional usaha pariwisata ditutup pukul 21.00 WIB malam.
“Kemudian setiap orang, pengunjung, pengelola dan pelaku usaha pariwisata yang melaksanakan aktivitas selama libur nasional wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mereka wajib memakai masker, cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, membatasi interaksi atau menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum,” bebernya.
Pihaknya juga meminta, agar pengunjung objek wisata dibatasi hanya 50 persen dari jumlah kapasitas tempat tersebut. Pengusaha bidang usaha pariwisata tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia khususnya Kabupaten Kuningan.
“Dilarang mengadakan kegiatan perayaan tahun baru yang dapat mengakibatkan kerumuman massa. Baik itu berupa hiburan, panggung musik maupun pesta kembang api,” tutupnya. (ags)