Pejabat dan ASN di Lingkungan Pemkot Cirebon Wajib Melek Teknologi Digital

Rabu 30-12-2020,20:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Cirebon wajib melek teknologi digital.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis usai melantik 50 pejabat Pemkot Cirebon di lobi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rabu, (30/12).

Azis menuturkan, dengan memahami teknologi digital secara baik, kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemda Kota Cirebon bisa meningkat.

“Pimpinan perangkat daerah juga harus mendorong jajarannya untuk meningkatkan kemampuan di bidang teknologi informasi hingga level terendah. Sehingga berbagai pelatihan di bidang teknologi informasi diminta untuk ditingkatkan,\" ungkapnya.

Terkait pelantikan dan pengukuhan 50 pejabat Pemkot Cirebon, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menjelaskan, pelantikan dan pengukuhan tersebut dilakukan karena adanya perubahan aturan.

Dengan terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 43 tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Untuk itu, Pemda Kota Cirebon mengeluarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 tahun 2020 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

\"Karenanya diperlukan pengangkatan, pemindahan dan pengukuhan yang dilakukan hari ini (30/12), untuk keselarasan kinerja di lingkungan Setda Kota Cirebon,\" jelasnya.

2

Perlu diketahui, sebanyak 50 pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas dilantik dan dikukuhkan Wali Kota Cirebon, Rabu (30/12).

Ke-50 pejabat yang dilantik tersebut terdiri 4 orang pimpinan tinggi pratama (eselon II), 10 pejabat adminstrator (eselon III) dan 36 pejabat pengawas (eselon IV). (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait