Kuwu Bojong Gebang Ditahan Polisi

Rabu 31-07-2013,13:49 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

BABAKAN- Kuwu Bojong Gebang, Edi Supardi, resmi menjadi tahanan Polisi Resor Kabupaten Cirebon, karena diduga terlibat kasus korupsi penggelapan uang ganti rugi lahan proyek jalan tol. Penahanan dilakukan setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan intensif. “Kuwu ditangkap di Jagasatru, Kota Cirebon. Masyarakat sangat lega karena hasil demo warga bulan yang lalu itu direspons pihak kepolisian. Warga yang tanahnya belum diganti rugi harus segera dibayar, kasihan warga yang sangat membutuhkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat, Yasin, kepada Radar. Dia mengungkapkan, kuwu Bojong Gebang terlibat banyak kasus. Selain masalah tanah titi sara yang terkena proyek jalan tol seluas 1,9 hektare, kuwu juga menggelapkan dana kompensasi dari PG Sindang Laut yang sejak tahun 2011 hingga 2012 tidak diserahkan kepada warga. “Ada juga masalah dana alokasi desa tahun 2012 untuk honor ketua RT dan RW. Tapi, dana itu disinyalir  digunakan oleh kuwu, karena hingga saat ini ketua RT dan RW masih belum menerima dana yang menjadi haknya tersebut,” bebernya. Kapolres Cirebon, AKBP Irman Sugema SH SIK membenarkan telah menahan kuwu Bojong Gebang. “Kuwu diduga terlibat kasus korupsi yang ada di Desa Bojong Gebang. Untuk lebih lanjutnya nanti besok (hari ini, red) kita akan ekspos ke wartawan,” tuturnya. Camat Babakan, Asep Nurdin ketika diminta konfirmasi terkait penahanan kuwu Bojong Gebang enggan berkomentar. “Silahkan langsung tanya ke polres saja mas,” ucapnya. (den)   DUGAAN KORUPSI KUWU BOJONG GEBANG -          Penggelapan uang ganti rugi lahan proyek jalan tol -          Penggelapan uang kompensasi untuk warga dari PG Sindang Laut -          Dana alokasi desa tahun 2012 untuk honor ketua RT dan RW

Tags :
Kategori :

Terkait