Penumpang Kereta Api Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Hasil Non Reaktif Rapid Test Antigen

Sabtu 09-01-2021,16:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Seluruh penumpang kereta api jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen. Syarat untuk naik kereta api tersebut berlaku sejak 9 Januari sampai 25 Januari 2021.

Hal tersebut diungkapkan Manajer Humas PT KAI Daops 3 Cirebon, Luqman Hakim kepada radarcirebon.com.

\"Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,\" ungkapnya, Sabtu (9/1).

Luqman menjelaskan, penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

\"Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun. Penumpang kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,\" jelasnya.

Para pelanggan, menurut Luqman, juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

\"Bagi penumpang kereta api yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,\" ujarnya.

Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, Luqman menambahkan, maka pelanggan tidak boleh perjalanan. Selanjutnya akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

\"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait