Operasi Pekat Lagi, Polisi Sita Miras

Senin 11-01-2021,14:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dalam rangka cipta kondisi di akhir pekan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat). Sasarannya adalah minuman keras (miras). Hasilnya, puluhan miras berhasil disita petugas.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Sentosa Sembiring agenda itu secara rutin dilaksanakan. Terutama saat akhir pekan.

Tujuannya mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas yang terjadi karena pengaruh miras. Operasi kali ini anggota mendatangi tiga kecamatan dengan tim yang berbeda. Di antaranya Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Plumbon, dan Karangsembung.

Dari Kecamatan Karangsembung, petugas menggeledah warung milik perempuan berinisial ST. Di sana, petugas berhasil menemukan 3 botol miras jenis Prost.

Dalam perjalanan pulang, petugas juga mengunjungi warung milik pria berinisial D di Desa Lemahabang, yang sebelumnya pernah menjual miras.

Di warung milik D, polisi menemukan dua botol miras jenis Anker dan AO. Sementara di Kecamatan Plumbon polisi juga menyita 5 botol miras jenis ciu dari warung milik pria berinisial AS.

“Jadi total dari tiga kecamatan ada 10 botol miras yang berhasil diamankan anggota kami,” katanya.

Miras-miras tersebut kemudian disita oleh polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan yang menjual miras diberikan penekanan dan peringatan keras agar tidak lagi menjual miras karena melanggar Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Kasat menjelaskan, pihaknya sengaja menyasar miras karena dampak pengaruh miras sangat besar dalam kamtibmas. Gangguan kamtibmas biasa terjadi karena pengaruh miras, yang menyebabkan terjadinya kejahatan maupun kekerasan.

“Kita tekan terus menekan peredaran miras. Kita ingin suasana kamtibmas di Kabupaten Cirebon menjadi aman dan kondusif,\" tandasnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait