JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan, bahwa tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan hingga tiga bulan mendatang (Januari-Maret 2021). Langkah tersebut merupakan instruksi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.
EVP Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, bahwa tarif listrik untuk 13 (tiga belas) pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik alias masih tetap.
“Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” kata Agung di Jakarta, Sabtu (9/1).
BACA JUGA:Alhamdulillah, Tahun Ini Tarif Listrik Tak Naik
Sedangkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya, kata Agung, juga tidak mengalami perubahan. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
“Tak hanya pelanggan rumah tangga, kata Agung, TDL untuk pelanggan lain seperti UMKM, bisnis dan industri kecil, dan kegiatan sosial juga tidak naik,\" ujarnya.
Agung menjelaskan, bahwa penyesuaian TDL sebenarnya bisa dilakukan jika mengacu realisasi indikator makro ekonomi tiga bulanan. Menrutnya, terdapat kenaikan mulai dari inflasi hingga harga minyak mentah.
“Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 atau tarif tetap,\" terangnya.
Selain itu, mengawali tahun 2021 ini, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN kategori rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA hingga Maret 2021.
“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril.
Bob menjelaskan, bagi pelanggan rumah tangga, program ini memberikan diskon 100% kepada pelanggan listrik kategori daya 450 VA dan diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
“Demikian juga untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA akan diberikan 100% tagihan listrik. Kami pastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial,” tuturnya.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan, bahwa tidak naiknya tarif listrik pada kuartal I 2021 atau selama Januari-Maret 2021 ini menandakan kebijakan tariff adjustment atau penyesuaian tarif mengikuti fluktuasi kurs dan komoditas dunia belum diberlakukan.
“Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi,\" ujar Agung.
Menurut Agung, kebijakan penetapan tarif tenaga listrik seharusnya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Permen itu mengatur apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) dihitung secara tiga bulanan maka tarif dapat disesuaikan entah itu naik atau turun.