Tarif Dasar Listrik Dipastikan Tidak Naik

Selasa 12-01-2021,03:03 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Kementerian ESDM mencatat selama Agustus-Oktober 2020, sebenarnya terjadi perubahan parameter ekonomi makro 3 bulanan. Rinciannya realisasi kurs sebesar Rp14.773,87/dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dolar AS/Barel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp651,72/kg.

Meski sejumlah indikator naik, Kementerian ESDM tetap menyatakan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik mengikuti fluktuasi 4 indikator yang sebenarnya meningkat. Tarif yang berlaku pada 2021 nanti tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020. “Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat,” pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait