Selain itu, mengawali tahun 2021 ini, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN kategori rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA hingga Maret 2021.
“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril.
Bob menjelaskan, bagi pelanggan rumah tangga, program ini memberikan diskon 100% kepada pelanggan listrik kategori daya 450 VA dan diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
“Demikian juga untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA akan diberikan 100% tagihan listrik. Kami pastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial,” tuturnya.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan, bahwa tidak naiknya tarif listrik pada kuartal I 2021 atau selama Januari-Maret 2021 ini menandakan kebijakan tariff adjustment atau penyesuaian tarif mengikuti fluktuasi kurs dan komoditas dunia belum diberlakukan.
“Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi,\" ujar Agung.
Menurut Agung, kebijakan penetapan tarif tenaga listrik seharusnya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Permen itu mengatur apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) dihitung secara tiga bulanan maka tarif dapat disesuaikan entah itu naik atau turun.
Kementerian ESDM mencatat selama Agustus-Oktober 2020, sebenarnya terjadi perubahan parameter ekonomi makro 3 bulanan. Rinciannya realisasi kurs sebesar Rp14.773,87/dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dolar AS/Barel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp651,72/kg.